Saat musim kemarau air menjadi makhluk yang sangat berharga. Tak kalah nilainya dengan harga BBM yang semakin mencekik. Bahkan hanya untuk mendapatkannya saja orang-orang harus bersusah payah antri dan membawanya dalam jarak yang cukup jauh. Lebih parah lagi bila orang-orang sampai bersengketa hanya karena berebut masalah air.
Umat manusia pada umumnya menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari minum, mencuci pakaian, mencuci wadah, mandi ataupun membersihkan diri dari kotoran. Umat Islam khususnya mempergunakan air kebutuhan ibadahnya yaitu mandi janabat dan atau wudhu. Sebab secara fiqih shalat seseorang tidaklah sah apabila tidak suci, baik diri/badan maupun pakaian.
Pada saat air melimpah baik air bah, manusia terkadang khilaf untuk berhemat dalam mempergunakannya pada hal-hal yang memang benar-benar bermanfaat. Hingga pada akhirnya manusia baru merasakan betapa susahnya mendapatkan air, khususnya pada musim kemarau. Barulah manusia sadar betapa pentingnya ia berhemat dalam penggunaan air.
Hemat memang diperlukan dalam tiap hal, sebab sebaik-baiknya urusan itu adalah pertengahan. Artinya, kita tidak boleh boros dan juga kita tidak usah terlalu "hemat". Menyikapi pengehematan dalam penggunaan air, penulis pernah menerima sebuah nasihat untuk berhemat dalam penggunaannya. Maka sebagai warga negara yang baik, penulis taat terhadap "beberapa nasihat" tersebut.
Mengapa penulis sebutkan beberapa? Sebab ada beberapa nasihat yang tidak bisa penulis 'amalkan. Sebab menurut penulis, beberapa diantara nasihatnya itu tidak sesuai dengan ketentuan fiqih. Diantara nasihat-nasihat adalah sebagai berikut:
1). Janganlah terlalu cepat menyiramkan air ke anggota badan ketika mandi!, agar tidak berlebihan dalam penggunaan airnya. (maklum mandi-nya menggunakan gayung, bukan memakai shower, red..)
2). Tampunglah (B.Sunda: wadahan) air bekas wudhu dengan menggunakan ember!, agar air tampungannya itu bisa dipergunakan lagi untuk kepentingan yang lainnya.
3). Cucilah wadah (piring & sejenisnya) langsung dari keran, tidak usah ditampung dulu dengan wadah (ember).
4). Cucilah pakaian dengan cara merendam dan membilasnya saja, tidak usah langsung dialirkan dari keran.
Naahh,, pembaca sekalian, dari keempat nasihat tersebut, penulis hanya bisa mengamalkan no. 1 dan no. 3 saja, no. 2 dan no. 4 tidak penulis amalkan. Apakah pembaca tahu apa sebabnya? Ya, tentu saja karena no. 2 dan no. 4 tidak sesuai dengan ketentuan fiqih thaharah yang seharusnya.
Nomor 2 tidak sesuai dikarenakan air bekas wudhu itu hukumnya musta'mal (bekas pakai). Menurut hukum fiqih thaharah, air yang musta'mal itu tidak bisa dipergunakan lagi untuk ber-suci, baik itu wudhu, mandi, ataupun mensucikan diri setelah B.A.B. atau B.A.K.. Namun air itu (air musta'mal) tidak masalah jika dipergunakan untuk hal lain selain bersuci, semisal memasak air untuk minum, menyiram tanaman atau membersihkan kendaraan.
Sedangkan nomor 4 tidak sesuai karena mensucikan pakaian itu seharusnya tidak hanya cukup direndam dan dibilas saja, tapi juga harus dialirkan air ke pakaian tersebut. Air yang mengalir akan mengalirkan kotoran (dalam hal ini: najis) yang terdapat pada pakain itu pula. Sebab apabila hanya direndam saja, maka dipastikan pakaian yang lain pun akan tertular/terkena najis juga (mutanajis). Tapi hal itu pun (mencuci dengan direndam saja) tidak masalah juga jika memang dalam pakaian/cucian yang direndam-nya itu tidak terdapat najis dan tempat mencucinya pun suci juga.
WallahuA'lam...
Apabila pembaca sekalian menemukan ide/nasihat lainnya, mari kita sharingkan dan diskusikan ya!...
Terima kasih atas kunjungannya... ^_^